Kasus Pengusiran Paksa yang Mengguncang Publik
Insiden pengusiran paksa yang dialami Elina Widjajanti, seorang warga lanjut usia di Surabaya, menyita perhatian publik setelah rekaman peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, tampak rumah yang ditempati Elina dirusak, sementara dirinya didesak untuk meninggalkan lahan yang telah lama ia huni. Peristiwa ini memunculkan kemarahan publik karena dinilai mencerminkan ketimpangan kekuasaan dan lemahnya perlindungan hukum terhadap warga rentan.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi beberapa waktu lalu, namun baru mencuat ke ruang publik setelah warganet membagikan rekaman dan kesaksian terkait dugaan intimidasi yang dialami korban. Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin seorang lansia dapat diperlakukan demikian, terlebih ketika sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau tekanan fisik.
Dugaan Premanisme Berkedok Ormas
Dalam berbagai narasi yang beredar, pelaku pengusiran disebut-sebut mengklaim telah membeli tanah milik nenek Elina. Namun cara yang ditempuh untuk menguasai lahan tersebut justru memunculkan dugaan praktik premanisme. Lebih jauh, muncul pula tudingan bahwa aksi tersebut dibekingi oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan dengan latar etnis tertentu.
Dugaan ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik antargolongan. Banyak pihak menilai bahwa penggunaan atribut ormas untuk menekan warga sipil tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kerukunan sosial. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
Reaksi Publik dan Kekhawatiran Konflik Sosial
Viralnya kasus nenek Elina memicu gelombang reaksi dari masyarakat Surabaya. Warganet, aktivis, hingga tokoh masyarakat menyuarakan keprihatinan dan menuntut keadilan bagi korban. Banyak yang menilai kasus ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan, melainkan simbol dari masalah yang lebih besar terkait penegakan hukum dan maraknya kekerasan non-negara.
Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi konflik horizontal. Ketika ormas atau kelompok tertentu dikaitkan dengan tindakan kekerasan, sentimen sosial bisa berkembang ke arah yang tidak sehat. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan agar masalah ini tidak melebar.
Aksi Forum Pemuda Surabaya
Merespons situasi tersebut, sebuah kelompok yang menamakan diri Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi protes. Mereka menyatakan keresahan atas maraknya praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan. Dalam tuntutannya, forum ini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengusiran paksa yang menimpa nenek Elina.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap ormas yang terindikasi menjalankan praktik intimidasi dan kekerasan. Menurut mereka, keberadaan ormas seharusnya menjadi bagian dari solusi sosial, bukan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Langkah Kepolisian dan Penetapan Tersangka
Di tengah tekanan publik yang semakin besar, aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah hukum. Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang terjadi di lokasi rumah nenek Elina.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima hingga enam tahun penjara. Penetapan tersangka ini dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tuntutan Pembubaran Ormas Menguat
Meski proses hukum telah berjalan, tuntutan pembubaran ormas yang diduga terlibat dalam praktik premanisme terus menguat. Sejumlah kalangan menilai bahwa penindakan terhadap individu saja tidak cukup jika struktur organisasi yang memungkinkan terjadinya kekerasan masih dibiarkan.
Desakan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang krusial. Di satu sisi, pembubaran ormas harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas. Di sisi lain, pembiaran terhadap organisasi yang terindikasi melakukan kekerasan dapat memperburuk rasa aman masyarakat.
Tantangan Pemerintah Daerah
Kasus nenek Elina menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial. Penanganan yang lambat atau tidak tegas berisiko memicu ketidakpercayaan publik, sekaligus membuka ruang bagi konflik sosial yang lebih luas. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penanganan kasus ini secara reaktif, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ormas di wilayahnya.
Pengawasan yang ketat, transparansi hukum, dan perlindungan terhadap warga rentan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang. Tanpa langkah preventif, kasus seperti ini dikhawatirkan hanya menjadi puncak gunung es dari persoalan yang lebih dalam.
Kasus Elina sebagai Cermin Penegakan Hukum
Insiden pengusiran paksa nenek Elina bukan sekadar konflik lahan biasa. Kasus ini mencerminkan persoalan struktural terkait penegakan hukum, relasi kuasa, dan peran ormas di tengah masyarakat. Respons cepat dan tegas dari aparat menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum berdiri di atas kepentingan kelompok mana pun.
Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi momentum untuk menata ulang relasi antara negara, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Jika ditangani dengan adil dan transparan, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting dalam memperkuat rasa keadilan dan keamanan di Surabaya serta daerah lain di Indonesia.
Baca Juga : Deforestasi Lahan Konsesi Dinilai Picu Banjir di Sumut
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : radarbandung


More Stories
Sidang Korupsi Chromebook, Eks Anak Buah Nadiem Disorot
Dua Tahanan Positif Campak, ICE Karantina Detensi Texas
IHSG Terkoreksi 0,6 Persen pada Awal Perdagangan