February 4, 2026

UpdateCepat

Informasi Terbaru, Akurat, dan Eksklusif

Perluasan Wewenang Polisi Jadi Ujian Reformasi Polri

updatecepat.web.id Wacana pembaruan hukum pidana nasional kembali memantik perdebatan publik. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bersamaan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), tidak hanya menyentuh aspek teknis hukum. Lebih dari itu, perubahan regulasi ini dinilai akan sangat menentukan arah penegakan hukum serta masa depan reformasi kepolisian di Indonesia.

Perhatian publik tertuju pada potensi perluasan kewenangan aparat kepolisian yang diatur dalam regulasi baru tersebut. Banyak pihak menilai bahwa momentum ini menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi Polri, yang sejak lama didorong untuk menjadi institusi profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi Hukum dan Tantangan Kelembagaan

Pembaruan hukum pidana sejatinya bertujuan menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan zaman. Namun, reformasi hukum tidak bisa dipandang semata sebagai perubahan norma tertulis. Implementasi aturan sangat bergantung pada perilaku dan budaya institusi penegak hukum.

Dalam konteks ini, kepolisian memegang peran sentral. Setiap tambahan kewenangan yang diberikan kepada aparat akan langsung berdampak pada relasi negara dan warga. Oleh karena itu, perluasan kewenangan tanpa penguatan kontrol dan akuntabilitas justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Pandangan Akademisi Hukum Pidana

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, menilai bahwa pembaruan regulasi belum tentu otomatis membawa reformasi kelembagaan. Menurutnya, perubahan aturan bisa menjadi pedang bermata dua jika tidak diimbangi dengan peningkatan integritas aparat.

Ia menegaskan bahwa kewenangan yang luas dapat mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga menyimpan risiko penyalahgunaan. Tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan tersebut justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dua Sisi Perluasan Wewenang

Perluasan wewenang polisi sering dipandang sebagai solusi atas lambannya proses hukum. Dengan ruang gerak yang lebih besar, aparat diharapkan mampu bertindak cepat dan efektif dalam menangani tindak pidana.

Namun, sisi lain dari kebijakan ini tidak bisa diabaikan. Dalam praktik, kewenangan yang luas dapat membuka peluang tindakan sewenang-wenang apabila tidak disertai standar profesionalisme yang tinggi. Risiko kriminalisasi berlebihan, pelanggaran prosedur, hingga penyalahgunaan kekuasaan menjadi kekhawatiran yang kerap disuarakan masyarakat sipil.

KUHP Baru dan RKUHAP sebagai Instrumen Kunci

KUHP baru dan RKUHAP diposisikan sebagai instrumen utama dalam membentuk sistem peradilan pidana ke depan. Kedua regulasi ini mengatur relasi antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan masyarakat.

Dalam skema tersebut, posisi kepolisian menjadi sangat strategis. Oleh karena itu, setiap perubahan kewenangan perlu diuji tidak hanya dari sisi efektivitas hukum, tetapi juga dari perspektif hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Profesionalisme sebagai Kunci Reformasi

Menurut Muchamad Iksan, inti dari reformasi Polri bukan terletak pada banyaknya kewenangan, melainkan pada kualitas pelaksana kewenangan tersebut. Aparat yang profesional, berintegritas, dan akuntabel akan mampu menjalankan tugasnya secara adil, meskipun kewenangan yang dimiliki terbatas.

Sebaliknya, aparat yang lemah secara integritas justru berpotensi menyalahgunakan kewenangan sekecil apa pun. Oleh karena itu, penguatan etika, pendidikan hukum, dan sistem pengawasan internal menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Dampak terhadap Demokrasi dan Hak Warga

Penegakan hukum yang sehat merupakan salah satu pilar demokrasi. Jika perluasan kewenangan polisi tidak diiringi dengan mekanisme kontrol yang efektif, maka risiko pelanggaran hak warga akan semakin besar.

Dalam negara demokratis, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak warga, bukan sumber ketakutan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memperbesar kekuasaan aparat harus diimbangi dengan transparansi dan partisipasi publik.

Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengawasan eksternal dan internal menjadi faktor krusial dalam menghadapi perubahan regulasi. Lembaga pengawas, mekanisme pengaduan masyarakat, serta peran media dan akademisi perlu diperkuat agar implementasi hukum berjalan sesuai tujuan awal.

Selain itu, keterbukaan informasi dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan KUHP dan RKUHAP menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada tahap legislasi, tetapi harus berlanjut pada praktik di lapangan.

Ujian Nyata bagi Reformasi Polri

Momentum penerapan KUHP baru dan pembahasan RKUHAP menjadi ujian nyata bagi reformasi Polri. Publik akan menilai apakah kepolisian mampu menjalankan kewenangan barunya secara profesional dan berorientasi pada keadilan.

Keberhasilan atau kegagalan dalam fase ini akan berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat. Reformasi Polri tidak lagi sekadar wacana, melainkan harus terwujud dalam tindakan nyata yang dirasakan oleh publik.

Penutup

Perluasan kewenangan polisi dalam aturan baru tidak bisa dipandang hitam-putih. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Di sisi lain, tanpa penguatan integritas dan pengawasan, risiko penyalahgunaan tetap mengintai.

Oleh karena itu, reformasi Polri diuji bukan oleh seberapa luas kewenangan yang dimiliki, tetapi oleh seberapa bertanggung jawab kewenangan itu dijalankan. Di titik inilah kualitas demokrasi dan supremasi hukum Indonesia dipertaruhkan.

Cek Juga Artikel Dari Platform liburanyuk.org