Sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait permintaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan hasil uji konsekuensi ulang yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa yang diajukan kelompok masyarakat Bon Jowi terhadap UGM. Para pemohon meminta salinan ijazah beserta dokumen akademik pendukung yang dihasilkan selama proses perkuliahan Presiden Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Permintaan itu sebelumnya ditolak pihak kampus dengan alasan perlindungan data pribadi dan arsip akademik.
Uji Konsekuensi Jadi Titik Krusial Persidangan
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Komisioner KIP telah memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap dokumen yang dimohonkan. Uji konsekuensi merupakan mekanisme penting dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk menilai apakah suatu informasi layak dibuka atau justru dikecualikan karena berpotensi menimbulkan dampak tertentu.
Namun, hasil uji konsekuensi ulang tersebut justru menjadi sorotan tajam dari pihak pemohon. Mereka menilai UGM tidak menjalankan perintah majelis secara utuh dan objektif.
“UGM tidak melakukan uji konsekuensi dengan pihak lain, tapi menilai dengan internal sendiri,” ujar Syamsudin Alimsyah, tim penerima kuasa dari pemohon Leony Lidya, dalam keterangannya sebelum sidang dimulai.
Menurut Syamsudin, majelis sebelumnya secara eksplisit meminta agar uji konsekuensi dilakukan dengan melibatkan pihak lain yang independen, bukan hanya penilaian sepihak dari internal kampus. Hal ini dinilai penting untuk memastikan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Sorotan atas Prosedur dan Transparansi
Selain persoalan siapa yang melakukan uji konsekuensi, tim pemohon juga menyoroti prosedur dan substansi hasil penilaian UGM. Mereka menilai alasan penolakan informasi masih bersifat umum dan tidak menjawab secara rinci dokumen mana yang benar-benar dikecualikan dan mana yang seharusnya dapat dibuka ke publik.
UGM sebelumnya menyatakan bahwa sebagian dokumen akademik tidak tersedia atau sulit ditemukan karena usia arsip yang sudah lama. Namun, penjelasan ini dipersoalkan oleh pemohon karena dinilai tidak konsisten.
“Kami itu tidak hanya meminta ijazah, tetapi juga meminta semua dokumen yang diperlukan yang dihasilkan selama proses kuliah,” kata Leony Lidya selaku pemohon dalam perkara ini.
Leony menegaskan, permohonan informasi tersebut bukan semata-mata soal ijazah sebagai dokumen akhir, melainkan keseluruhan proses akademik yang relevan, mulai dari data registrasi, daftar nilai, hingga dokumen administratif lain yang lazim dihasilkan dalam sistem pendidikan tinggi.
Posisi UGM dalam Sengketa Informasi
Di sisi lain, UGM tetap bersikukuh bahwa permintaan tersebut menyentuh ranah informasi pribadi dan arsip akademik yang dilindungi. Pihak kampus menilai keterbukaan informasi harus tetap mempertimbangkan hak privasi individu, termasuk alumni, meskipun yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
UGM juga berpendapat bahwa tidak semua dokumen akademik dapat dibuka ke publik, terlebih jika tidak ada kewajiban hukum yang secara eksplisit mengharuskan kampus menyimpan dan membuka arsip tertentu dalam jangka waktu puluhan tahun.
Argumentasi inilah yang kemudian diuji melalui mekanisme uji konsekuensi, untuk menilai apakah kepentingan publik atas keterbukaan informasi lebih besar dibandingkan potensi dampak negatif dari pembukaan dokumen tersebut.
Dimensi Hukum dan Kepentingan Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh dua prinsip fundamental dalam negara demokrasi: keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. Di satu sisi, Presiden merupakan pejabat publik dengan tingkat kepentingan publik yang sangat tinggi. Di sisi lain, institusi pendidikan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan arsip akademik sesuai etika dan regulasi.
Pengamat hukum tata negara menilai, putusan KIP nantinya dapat menjadi preseden penting dalam sengketa informasi serupa, terutama yang melibatkan data akademik pejabat publik. Apakah status pejabat publik otomatis membuat seluruh dokumen pendukung latar belakang pendidikannya menjadi informasi terbuka, atau tetap ada batasan yang harus dijaga.
Peran KIP dalam Menjaga Keseimbangan
Sebagai lembaga quasi-yudisial, KIP memiliki peran strategis dalam menafsirkan dan menyeimbangkan kepentingan keterbukaan dan pengecualian informasi. Dalam perkara ini, majelis tidak hanya menilai substansi permintaan, tetapi juga prosedur yang ditempuh oleh badan publik dalam menolak atau membuka informasi.
Agenda pemeriksaan hasil uji konsekuensi ulang menjadi penentu arah sengketa. Jika majelis menilai uji konsekuensi UGM tidak memenuhi prinsip objektivitas dan perintah persidangan, bukan tidak mungkin KIP memerintahkan uji ulang kembali atau bahkan memutuskan sebagian informasi harus dibuka.
Menunggu Arah Putusan
Sidang pada 13 Januari 2026 ini belum menghasilkan putusan akhir. Majelis masih mendalami dokumen, keterangan para pihak, serta kesesuaian uji konsekuensi dengan ketentuan UU KIP. Putusan akhir akan sangat bergantung pada apakah majelis menilai UGM telah menjalankan perintah persidangan secara patuh dan profesional.
Bagi publik, sengketa ini tidak hanya soal ijazah Presiden, tetapi juga tentang sejauh mana prinsip keterbukaan informasi dijalankan oleh lembaga pendidikan dan bagaimana mekanisme hukum menguji klaim pengecualian informasi.
Ke depan, keputusan KIP dalam perkara ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam praktik keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya yang menyangkut data akademik pejabat publik dan tanggung jawab badan publik dalam mengelola arsip serta transparansi informasi.
Baca Juga : Transaksi Diskon Belanja Nasional Tembus Rp122,28 T di 2025
Cek Juga Artikel Dari Platform : infowarkop


More Stories
Sidang Korupsi Chromebook, Eks Anak Buah Nadiem Disorot
Dua Tahanan Positif Campak, ICE Karantina Detensi Texas
IHSG Terkoreksi 0,6 Persen pada Awal Perdagangan