Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan tersebut, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dhany Hamidan Khoir, mengakui tidak melakukan survei harga pasar secara langsung sebelum menentukan pilihan vendor pengadaan laptop.
Dhany hadir sebagai saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pengakuannya menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan harga dan pemilihan produk dalam proyek pengadaan bernilai besar tersebut.
Pemilihan Chromebook Berdasarkan E-Katalog
Di hadapan majelis hakim, Dhany menjelaskan bahwa laptop Chromebook yang dibeli melalui PT Bhineka Mentari Dimensi dipilih karena dianggap memiliki harga paling murah, yakni sebesar Rp5.650.000 per unit. Namun, dasar penentuan tersebut hanya merujuk pada pencocokan harga yang tersedia di sistem e-katalog.
“Saya hanya survei di e-katalog,” ujar Dhany saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini langsung menarik perhatian JPU karena e-katalog sejatinya hanya menjadi salah satu referensi, bukan satu-satunya sumber penentuan harga pasar. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan kewajaran harga melalui berbagai metode pembanding.
Jaksa Pertanyakan Survei Harga di Luar E-Katalog
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady secara tegas mempertanyakan apakah Dhany pernah melakukan survei harga di luar e-katalog. Roy menekankan bahwa seorang PPK tidak dilarang, bahkan dianjurkan, untuk membandingkan harga pasar di luar sistem e-katalog guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam persidangan, Roy menyampaikan bahwa terdapat laptop Chromebook dengan spesifikasi lebih tinggi yang dijual di pasaran dengan harga jauh lebih murah. Salah satu contohnya, Chromebook dari PT Bhineka dengan spesifikasi lebih tinggi disebut-sebut dijual dengan harga sekitar Rp3,2 juta.
Roy kemudian kembali menanyakan apakah Dhany pernah mencari informasi harga Chromebook di luar e-katalog atau melakukan pembandingan dengan produk sejenis di pasar bebas. Pertanyaan ini bertujuan menggali sejauh mana kehati-hatian PPK dalam menjalankan tugasnya.
Peran PPK dalam Pengadaan Disorot
Kasus ini menyoroti kembali peran strategis seorang Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. PPK memiliki kewenangan besar, mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi, hingga penentuan penyedia barang atau jasa. Oleh karena itu, PPK juga dibebani tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang cermat dan sesuai prinsip pengadaan.
Dalam konteks pengadaan Chromebook, JPU menilai bahwa hanya mengandalkan e-katalog tanpa melakukan survei tambahan berpotensi membuka celah terjadinya pemborosan anggaran. Terlebih, proyek ini menyasar sektor pendidikan dengan skala nasional dan nilai anggaran yang sangat besar.
Konteks Kasus Chromebook di Kemendikbudristek
Perkara ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digulirkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Program tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan perangkat pembelajaran daring dan hybrid di sekolah-sekolah menengah atas di seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari pemilihan spesifikasi perangkat, kesesuaian dengan kebutuhan sekolah, hingga kewajaran harga. Dugaan tersebut kemudian berujung pada penyidikan dan penetapan sejumlah pihak sebagai terdakwa, termasuk Nadiem Makarim sebagai mantan pimpinan kementerian terkait.
Fokus Persidangan pada Proses dan Harga
Dalam sidang yang berlangsung, fokus pemeriksaan tidak hanya tertuju pada hasil akhir pengadaan, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan. Jaksa berupaya membuktikan adanya penyimpangan prosedur, khususnya dalam hal penentuan harga dan pemilihan produk.
Pengakuan Dhany yang hanya mengandalkan e-katalog menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. JPU berupaya menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak disertai upaya pembanding yang memadai, padahal terdapat informasi harga pasar yang jauh lebih rendah untuk produk sejenis.
Implikasi Hukum dan Tata Kelola Pengadaan
Kasus ini dipandang memiliki implikasi luas terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti terjadi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, perkara ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pengadaan.
Selain itu, persidangan ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat publik bahwa penggunaan sistem elektronik seperti e-katalog tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan efisiensi dan kewajaran harga. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Sidang Masih Berlanjut
Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian, termasuk terkait mekanisme pengadaan dan alur pengambilan keputusan di internal Kemendikbudristek.
Sementara itu, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya terhadap sektor pendidikan nasional. Hasil persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pelajaran penting dalam perbaikan sistem pengadaan di masa mendatang.
Baca Juga : Dua Tahanan Positif Campak, ICE Karantina Detensi Texas
Cek Juga Artikel Dari Platform : carimobilindonesia


More Stories
Dua Tahanan Positif Campak, ICE Karantina Detensi Texas
IHSG Terkoreksi 0,6 Persen pada Awal Perdagangan
Enam Rumah di Bantaran Kali Bekasi Terdampak Longsor