December 24, 2025

UpdateCepat

Informasi Terbaru, Akurat, dan Eksklusif

59 Persen Calon Jemaah Haji Lunas BIPIH Lewat BSI

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat progres signifikan dalam proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jemaah haji Indonesia. Hingga Kamis, 18 Desember 2025, sebanyak 59,38 persen calon jemaah haji telah menyelesaikan pelunasan BIPIH melalui layanan BSI. Capaian ini menunjukkan kesiapan calon jemaah dalam menghadapi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Dari total 164.319 nasabah BSI yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama, sebanyak 97.571 orang telah melunasi BIPIH. Angka tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap layanan perbankan syariah, khususnya dalam pengelolaan dana ibadah haji.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp87.409.365,45. Jumlah tersebut merupakan total biaya yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji reguler untuk keberangkatan tahun 2026.

Namun demikian, calon jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya tersebut sekaligus. Jemaah hanya diwajibkan melunasi selisih antara BIPIH sesuai embarkasi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta yang telah dibayarkan saat pendaftaran awal haji. Skema ini dinilai memberikan kemudahan dan kepastian bagi jemaah dalam mengatur keuangan.

Anton menambahkan bahwa BSI menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah proses pelunasan. Calon jemaah dapat melakukan pelunasan melalui 1.039 kantor cabang BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, tersedia pula lebih dari 126 ribu BSI Agen yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.

Tidak hanya melalui layanan tatap muka, BSI juga mengoptimalkan kanal digital. Pelunasan BIPIH dapat dilakukan melalui mobile banking BYOND by BSI serta layanan internet banking BSI Net. Kehadiran kanal digital ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi nasabah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan layanan perbankan berbasis teknologi.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 merupakan jemaah haji reguler, sementara sisanya merupakan jemaah haji khusus.

Dari total jemaah reguler tersebut, sebanyak 164.319 orang atau sekitar 81,5 persen merupakan nasabah tabungan haji BSI yang berhak melakukan pelunasan tahap pertama. Data ini menegaskan posisi BSI sebagai salah satu bank penerima setoran haji terbesar di Indonesia.

Mayoritas calon jemaah haji yang telah dan berhak melunasi BIPIH melalui BSI berasal dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Ketiga provinsi tersebut selama ini memang menjadi daerah dengan jumlah pendaftar haji terbanyak secara nasional.

Anton Sukarna mengimbau calon jemaah haji yang telah berhak melunasi agar segera menyelesaikan pembayaran BIPIH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelunasan tahap pertama haji tahun 2026 dimulai pada 24 November dan akan berakhir pada 23 Desember 2025.

Untuk memastikan informasi pelunasan tersampaikan dengan baik, BSI terus melakukan berbagai upaya komunikasi. Bank secara aktif menghubungi nasabah melalui sambungan telepon, sosialisasi di media sosial resmi BSI, serta kerja sama dengan pemerintah daerah guna menjangkau calon jemaah secara lebih luas.

Selain fokus pada pelayanan, BSI juga memberikan perhatian serius terhadap aspek keamanan transaksi. Bank memperkuat sistem keamanan digital untuk menjamin perlindungan data dan dana nasabah selama proses pelunasan berlangsung. Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan digital dalam transaksi keuangan.

BSI juga terus melakukan edukasi kepada nasabah terkait tahapan pelunasan haji dan kesiapan dokumen yang diperlukan. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk media sosial BSI, call center BSI Call 14040, serta layanan informasi di kantor cabang.

Dalam pelaksanaan haji tahun 2026, terdapat pendekatan baru dari pemerintah yang perlu menjadi perhatian calon jemaah. Sebelum melakukan pelunasan BIPIH, calon jemaah harus terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat istitoah kesehatan.

Istitoah kesehatan merupakan penilaian kelayakan kesehatan calon jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Penilaian ini bertujuan memastikan jemaah mampu menjalankan rangkaian ibadah haji secara fisik dan mental. Setelah dinyatakan istitoah, barulah calon jemaah dapat melanjutkan proses pelunasan BIPIH melalui bank.

BSI secara aktif mengingatkan nasabah mengenai ketentuan ini agar proses pelunasan tidak terhambat. Dengan pemenuhan syarat kesehatan dan administrasi yang lengkap, diharapkan proses persiapan keberangkatan haji dapat berjalan lebih tertib dan lancar.

Melalui berbagai langkah tersebut, BSI berharap dapat terus mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji nasional. Peran perbankan syariah dinilai sangat penting dalam memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Dengan progres pelunasan yang telah mencapai lebih dari separuh calon jemaah, BSI optimistis target pelunasan BIPIH tahap pertama dapat tercapai sesuai jadwal. Ke depan, bank berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji demi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.

Baca Juga : Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil Lewat Pasar Murah

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : radarjawa