Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada penghujung tahun kembali memunculkan dinamika di sektor pendidikan, khususnya terkait pembayaran sertifikasi ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru. Banyak guru berharap hak tersebut dapat cair sebelum pergantian tahun, namun realitas administrasi dan mekanisme keuangan daerah membuat pembayaran belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan kelalaian, melainkan karena waktu terbitnya regulasi yang sangat mepet dengan akhir tahun anggaran. KMK tersebut baru diterbitkan pada 22 Desember 2025 dan diterima oleh daerah sehari setelahnya, sehingga proses lanjutan tidak bisa dilakukan secara instan.
KMK Terbit di Waktu Kritis Akhir Tahun
KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi dasar pembayaran berbagai kewajiban daerah, termasuk tunjangan guru. Namun, karena aturan ini terbit hanya beberapa hari sebelum tutup buku anggaran, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu bahwa dana benar-benar telah ditransfer dan masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rusli Nusi, menjelaskan bahwa proses administrasi tidak bisa dilewati begitu saja. Menurutnya, daerah tidak dapat membayarkan tunjangan jika dana secara fisik belum masuk ke rekening kas daerah, meskipun regulasi sudah terbit.
“Regulasi baru diterima daerah pada 23 Desember. Kami butuh kepastian bahwa dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah sebelum pembayaran bisa dilakukan,” ujarnya.
Situasi ini menggambarkan betapa sensitifnya pengelolaan keuangan daerah, terutama ketika kebijakan pusat terbit di saat kalender anggaran hampir berakhir.
Prosedur Keuangan Daerah Tak Bisa Dilompati
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran harus melalui tahapan yang jelas: mulai dari dasar hukum, ketersediaan anggaran, hingga pencatatan dalam sistem. Pembayaran sertifikasi dan THR guru tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan janji transfer atau asumsi akan masuknya dana.
Selain itu, seluruh transaksi keuangan daerah kini terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini, meskipun dirancang untuk transparansi dan akuntabilitas, memiliki tantangan tersendiri ketika digunakan di akhir tahun anggaran, terutama jika harus membuka kembali jadwal pergeseran anggaran.
Tiga Opsi yang Disiapkan Pemerintah Daerah
Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran, pemerintah daerah menyiapkan tiga skema opsi yang akan disesuaikan dengan kondisi transfer dana dari pemerintah pusat.
Opsi pertama, jika dana dari pemerintah pusat masuk sebelum akhir Desember 2025 dan diputuskan untuk dibayarkan tahun ini, maka pemerintah daerah harus membuka kembali jadwal pergeseran anggaran. Namun, opsi ini memiliki risiko teknis, terutama karena sistem SIPD di akhir tahun biasanya mengalami keterbatasan waktu dan beban administrasi tinggi.
Opsi kedua, jika pemerintah pusat memutuskan pembayaran dilakukan pada Januari 2026, sementara dana sudah ditransfer sebelum 31 Desember 2025, maka pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Opsi ini dinilai lebih aman secara administrasi karena tidak memaksakan perubahan di akhir tahun.
Opsi ketiga, jika dana baru ditransfer pada Januari 2026, maka anggaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai SiLPA. Pemerintah daerah harus melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026, agar pembayaran sertifikasi dan THR guru dapat segera dilakukan di awal tahun.
Ketiga opsi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah menyiapkan langkah antisipatif, namun tetap harus bergerak dalam koridor aturan keuangan negara.
Guru Diminta Tetap Tenang dan Bersabar
Penundaan ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan guru, terutama karena sertifikasi dan THR merupakan hak yang telah lama dinantikan. Pemerintah daerah memahami situasi tersebut dan menegaskan bahwa hak guru tidak dihilangkan, melainkan hanya mengalami penyesuaian waktu pembayaran.
Rusli Nusi berharap para guru dapat memahami kondisi ini secara objektif dan tetap menjaga semangat, terlebih saat memasuki masa libur semester ganjil. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami berharap para guru tetap sabar. Ini murni persoalan teknis dan regulasi, bukan soal tidak adanya anggaran,” jelasnya.
Refleksi atas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
Kasus tertundanya pembayaran sertifikasi dan THR guru ini kembali menyoroti pentingnya sinkronisasi waktu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika regulasi strategis seperti KMK terbit terlalu dekat dengan akhir tahun, daerah memiliki ruang gerak yang sangat terbatas untuk mengeksekusinya.
Di sisi lain, sistem pengelolaan keuangan yang semakin ketat dan berbasis digital menuntut ketepatan waktu yang tinggi. Hal ini baik untuk akuntabilitas, tetapi juga memerlukan perencanaan kebijakan yang lebih matang dari sisi pusat.
Ke depan, banyak pihak berharap agar kebijakan anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan ASN dan guru dapat diterbitkan lebih awal, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Penutup
Pembayaran sertifikasi ke-13 dan THR guru yang belum bisa direalisasikan di akhir 2025 bukanlah bentuk pengabaian hak, melainkan konsekuensi dari terbitnya KMK 372 Tahun 2025 di waktu yang sangat terbatas. Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai opsi agar hak guru tetap dibayarkan sesuai aturan.
Kini, yang dibutuhkan adalah komunikasi yang transparan, kesabaran dari para penerima, serta evaluasi kebijakan ke depan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Dengan pengelolaan yang tepat, kesejahteraan guru tetap dapat terjaga tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Baca Juga : Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, Polisi Tegaskan Tidak Ada Praktik Tangkap Lepas
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : ngobrol


More Stories
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Naik, Simak Rinciannya
Maklumat Natal dan Makna Kelahiran Yesus Kristus
Serangan Rusia Meluas, Ukraina Hadapi Tekanan Militer Berat