Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali memasuki babak penting. Sebanyak 10 ahli dan saksi meringankan yang diajukan kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dipandang krusial karena terjadi setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan tim kuasa hukum tersangka.
Pemeriksaan para ahli dan saksi meringankan tersebut direncanakan berlangsung secara serentak. Tim kuasa hukum menilai agenda ini memiliki implikasi serius terhadap kelanjutan perkara, terutama menyangkut kelengkapan alat bukti dan keadilan proses hukum yang sedang berjalan.
Protes Tim Kuasa Hukum atas Pelimpahan Berkas
Tim kuasa hukum Roy Suryo cs, yang dipimpin oleh Abdullah Alkatiri, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keberatan. Menurut Alkatiri, terdapat kejanggalan karena berkas perkara telah lebih dahulu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sementara pemeriksaan ahli dan saksi meringankan baru akan dilakukan kemudian.
Alkatiri menilai hal tersebut sebagai persoalan mendasar dalam proses hukum. Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan ini merupakan inisiatif penyidik atau permintaan dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas. Bagi tim kuasa hukum, kejelasan prosedur sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak tersangka.
Komposisi Ahli dan Saksi Meringankan
Dari total 10 orang yang dijadwalkan diperiksa, tujuh di antaranya merupakan ahli dan tiga lainnya saksi meringankan. Para ahli yang dihadirkan berasal dari kalangan akademisi dengan latar belakang profesor dan doktor. Mereka sebelumnya juga sempat terlibat dalam gelar perkara khusus yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Rocky Gerung, akademisi yang dikenal luas di ruang publik. Kehadirannya sebagai ahli dipandang memberi bobot tersendiri bagi kubu Roy Suryo cs, mengingat rekam jejaknya sebagai intelektual yang sering terlibat dalam diskursus hukum dan politik.
Menurut Alkatiri, pemeriksaan serentak ini berpotensi menyedot perhatian karena melibatkan banyak akademisi senior. Ia menyebut suasana Polda Metro Jaya bisa menjadi sangat ramai mengingat para ahli tersebut memiliki reputasi nasional.
Posisi Roy Suryo dan Tersangka Lainnya
Dalam perkara ini, Roy Suryo tidak sendiri. Ia bersama Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari pasal pencemaran nama baik dalam KUHP hingga ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal yang dikenakan mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan terus berlanjut hingga tahap persidangan, kecuali terdapat perkembangan hukum baru yang signifikan.
Peluang Restorative Justice bagi Tersangka Lain
Sementara itu, perkara yang melibatkan lima tersangka lainnya memiliki potensi penyelesaian berbeda. Advokat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah disebut berpeluang menyelesaikan perkara melalui jalur restoratif justice.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan resmi untuk penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Namun, kelanjutan proses ini masih menunggu keputusan dari pelapor, yakni Joko Widodo. Jika disetujui, maka proses hukum terhadap kelima nama tersebut bisa dihentikan tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Dinamika Hukum dan Perhatian Publik
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan luas karena melibatkan tokoh-tokoh publik dengan latar belakang beragam, mulai dari mantan pejabat negara hingga akademisi. Proses hukum yang berjalan pun dinilai sensitif, mengingat posisi Jokowi sebagai mantan kepala negara serta implikasi politik dan sosial yang menyertainya.
Pemeriksaan ahli dan saksi meringankan dipandang sebagai salah satu tahapan paling menentukan. Hasil pemeriksaan tersebut berpotensi memengaruhi arah penilaian jaksa terhadap kelengkapan berkas dan kekuatan pembuktian di pengadilan nanti.
Penutup
Pemeriksaan 10 ahli dan saksi meringankan Roy Suryo cs menandai fase penting dalam perjalanan kasus ini. Di satu sisi, langkah tersebut membuka ruang bagi pembelaan tersangka untuk memperkuat argumen hukum mereka. Di sisi lain, kejanggalan prosedural yang disoroti tim kuasa hukum menambah kompleksitas perkara.
Publik kini menanti bagaimana hasil pemeriksaan ini akan memengaruhi kelanjutan proses hukum. Apakah perkara akan berlanjut mulus ke meja hijau, atau justru memunculkan dinamika baru dalam penegakan hukum, semuanya akan terjawab seiring bergulirnya tahapan berikutnya.
Baca Juga : Michael Carrick Jadi Pelatih Sementara Manchester United
Cek Juga Artikel Dari Platform : koronovirus


More Stories
Sidang Korupsi Chromebook, Eks Anak Buah Nadiem Disorot
Dua Tahanan Positif Campak, ICE Karantina Detensi Texas
IHSG Terkoreksi 0,6 Persen pada Awal Perdagangan