updatecepat.web.id Komisi III DPR menggelar rapat khusus untuk membahas tuntutan pidana mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu. Dalam forum tersebut, Komisi III menegaskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan alternatif terakhir yang harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati oleh majelis hakim.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa posisi Fandi Ramadan sebagai ABK perlu menjadi perhatian dalam proses penjatuhan vonis. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah kru kapal tempat narkotika tersebut ditemukan, dan kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Pernyataan ini memicu diskusi lebih luas tentang proporsionalitas hukuman dalam perkara narkotika berskala besar.
Pidana Mati dalam KUHP Baru
Dalam KUHP terbaru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman utama yang otomatis dijatuhkan dalam kasus tertentu. Sebaliknya, hukuman mati diposisikan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk peran terdakwa, tingkat kesalahan, serta kemungkinan rehabilitasi.
Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem hukum Indonesia. Negara tetap mengakui pidana mati sebagai bagian dari sistem pemidanaan, namun penerapannya dibatasi secara ketat dan selektif. Artinya, hakim dituntut melakukan penilaian menyeluruh sebelum menjatuhkan vonis yang paling berat tersebut.
Posisi ABK dan Pertimbangan Hukum
Kasus yang melibatkan 2 ton sabu jelas termasuk kategori kejahatan serius dengan dampak luas terhadap masyarakat. Namun, Komisi III menyoroti pentingnya membedakan antara pelaku utama, pengendali jaringan, dan pihak yang berada di level operasional seperti ABK.
Dalam sistem peradilan pidana, peran dan tingkat keterlibatan menjadi faktor kunci dalam menentukan berat ringannya hukuman. Jika terdakwa bukan pengendali utama atau tidak memiliki peran sentral dalam sindikat, maka pertimbangan hukuman harus mencerminkan proporsionalitas dan keadilan.
Keputusan Rapat dan Langkah Selanjutnya
Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat Komisi III berlangsung kuorum, sehingga keputusan yang dihasilkan dinyatakan sah. Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.
Langkah ini menunjukkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Meski DPR tidak dapat mencampuri proses peradilan secara langsung, lembaga legislatif tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan hukum dan penerapan undang-undang.
Perdebatan Publik Soal Hukuman Mati
Isu pidana mati selalu memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai hukuman mati diperlukan untuk memberikan efek jera maksimal terhadap kejahatan luar biasa seperti narkotika. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa hukuman tersebut harus benar-benar menjadi pilihan terakhir, terutama jika terdapat kemungkinan kekeliruan atau ketidakadilan dalam proses hukum.
Dalam konteks KUHP baru, Indonesia mencoba menyeimbangkan dua kepentingan: penegakan hukum tegas terhadap kejahatan berat dan perlindungan hak asasi manusia. Penempatan pidana mati sebagai alternatif terakhir menjadi refleksi dari upaya mencari titik tengah tersebut.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pemidanaan
Komisi III mengingatkan bahwa vonis pidana mati tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan hukum yang luas. Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara komprehensif, termasuk bukti, peran terdakwa, serta latar belakang kasus.
Prinsip kehati-hatian menjadi krusial dalam kasus dengan konsekuensi seberat hukuman mati. Sistem peradilan harus memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan adil.
Penegakan Hukum dan Keadilan Substantif
Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar memang memerlukan respons hukum yang tegas. Namun, ketegasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan keadilan substantif. Tidak semua terdakwa dalam satu perkara memiliki tingkat tanggung jawab yang sama.
Dengan mengingatkan bahwa pidana mati adalah alternatif terakhir, Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Putusan pengadilan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan proporsionalitas.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif tentang hukuman mati dan pemberantasan narkotika. Bagaimanapun hasilnya nanti, prinsip kehati-hatian dan keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses peradilan pidana di Indonesia.

Cek Juga Artikel Dari Platform museros.site

More Stories
Dua Bus TransJakarta Tabrakan di Jalur Layang 13
Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia
Polsek Muara Wahau Cek Komprehensif Tahanan, Kondisi Normal