updatecepat – Isu mengenai dugaan “pasal selundupan” dalam peraturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat, kali ini dikaitkan dengan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah pihak menilai ada ketidakwajaran dalam regulasi yang dianggap memberi pengecualian terhadap persyaratan pendidikan.
Berikut lima poin penting yang muncul dalam perkembangan terbaru kasus ini:
1. Dugaan Pasal Pengecualian di Regulasi KPU
Beberapa pengamat politik menuding bahwa dalam salah satu peraturan KPU terdapat pasal pengecualian yang memungkinkan calon presiden atau wakil presiden tetap dapat mendaftar meski dokumen pendidikannya belum sepenuhnya sesuai ketentuan umum. Pasal ini diduga menjadi celah hukum yang disebut sebagai “pasal selundupan”.
Menurut pandangan mereka, klausul tersebut membuka ruang interpretasi luas dan berpotensi digunakan untuk meloloskan calon tertentu tanpa memenuhi syarat pendidikan formal secara lengkap.
2. Sorotan pada Data Pendidikan Gibran
Tudingan ini kembali menyeruak setelah muncul perbedaan data terkait riwayat pendidikan Gibran. Beberapa pihak menilai jenjang sekolah yang disebutkan dalam dokumen publik tidak setara dengan pendidikan SMA sebagaimana diatur dalam persyaratan pencalonan.
Kritikus menduga ada ketidaksesuaian antara keterangan lembaga pendidikan luar negeri dengan ketentuan pendidikan menengah di Indonesia. Meski demikian, belum ada bukti hukum yang secara sah membenarkan klaim tersebut.
3. Dugaan Kerjasama Terselubung Antar Pihak
Selain dugaan pasal bermasalah, sejumlah pihak juga menuding adanya pemufakatan antara penyelenggara pemilu dan pihak tertentu untuk meloloskan syarat administratif. Mereka menyebut adanya koordinasi yang tidak transparan dalam proses verifikasi berkas calon, terutama pada tahap pemeriksaan ijazah dan dokumen pendidikan.
Namun, hingga kini tudingan tersebut masih bersifat opini dan belum diperkuat dengan bukti resmi di pengadilan.
4. Gugatan Perdata Bernilai Fantastis
Seorang warga bahkan telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Gibran dan KPU. Gugatan tersebut berisi tuntutan agar jabatan Gibran dinyatakan tidak sah karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Kasus ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menjadi sorotan publik karena nilai gugatannya yang sangat besar serta melibatkan pejabat tinggi negara.
5. Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pihak Terkait
Sampai saat ini, KPU maupun pihak Gibran belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan adanya pasal selundupan maupun dugaan kejanggalan ijazah. Publik masih menunggu klarifikasi dan bukti konkret yang dapat mematahkan atau membenarkan tuduhan tersebut.
Pakar hukum menilai, jika benar ada pasal yang disisipkan di luar mekanisme hukum, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan terhadap lembaga negara.


More Stories
Kemendag Buka Akses Ekspor Kuliner Indonesia ke 5 Negara
Gubernur Bali Minta Aksi Solidaritas Cukup, Jangan Ada Demo
Demo Ricuh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi